Karena Dewan Direksi bertanggung jawab secara hukum atas OTW (Organisasi untuk Karya Transformatif) dan keuangannya, setiap tindakan mereka harus dapat dihubungkan dengan identitas resmi mereka. Hal ini merupakan bagian dari regulasi IRS untuk organisasi nirlaba berbadan hukum seperti OTW.